Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan verifikasi ribuan warga yang terdata tidak mampu untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Nuryadi di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada sebanyak 15 ribu warga miskin yang perlu mendapatkan program UHC.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin tingkatkan penanganan sampah di pasar tradisional
Menurut dia, sekitar 7.000 warga yang diverifikasi secara berkala oleh tim di lapangan untuk didata sebagai penerima manfaat dan diikutsertakan dalam program UHC.
"Sisanya yang lebih 50 persen itu, tetap sambil berjalan nanti kita verifikasi ulang agar datanya bisa valid, sebab bisa saja kemungkinan ada yang sudah meninggal, ada yang pindah domisili dan sebagainya," terang Nuryadi.
Dia menyampaikan, layanan sosial seperti usulan JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang pada penerapannya kini sudah bertransformasi menjadi sistem layanan UHC.
"Kita ingin apa yang kita lakukan dalam penilaian itu sesuai, dan program yang diberikan bisa tepat sasaran bagi peningkatan standar pelayanan," ujarnya.
Diketahui, penerapan program UHC atau jaminan kesehatan semesta merupakan upaya pemerintah kota untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat tanpa pandang bulu, bisa berobat ke rumah sakit.
Baca juga: Banjarmasin cantumkan tiga isu pada RPJMD Provinsi 2025-2029
Selain itu, kata Nuryadi berbagai program sosial coba dikaji kembali secara lebih efisien satu per satu, baik dari segi alur prosedur administrasi, koefisiensi standar pelayanan hingga fasilitas penunjang lainnya.
Karenanya, kata dia, Dinas Sosial Kota Banjarmasin menggelar public hearing bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga lapisan masyarakat lainnya.
"Terselenggara kegiatan ini karena adanya penyesuaian aturan dan program yang akan diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)," ujarnya.
Dikatakan dia, penyesuaian dan catatan yang diberikan nanti akan disepakati dalam bentuk berita acara sebagai laporan tindak lanjut.
"Kita ingin program ini tersosialisasi dengan baik, karena akan berdampak pada sisi penilaian Ombudsman," demikian ujar Nuryadi.
Baca juga: Banjarmasin mulai mampu kendalikan kondisi darurat sampah