"Demikian juga limbah cair dari rumah tangga," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Jefri Fransyah di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: MUI beri perhatian tingginya kasus HIV-AIDS di Banjarmasin
Revisi Perda yang sudah masuk dalam pembahasan di legislatif tersebut, kata dia, sebagai bentuk untuk menekan pencemaran sungai yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di kota berjuluk Seribu Sungai ini.
Sekaligus, ujar dia, penyesuai dengan peraturan pemerintah pusat, yakni Permen PU Tahun 2017 yang mengatur pedoman pengelolaan air limbah domestik.
Jefri menambahkan pemerintah pusat juga terbit aturan baru pada 2025 terkait pengelolaan limbah sehingga harmonisasi regulasi kembali perlu dilakukan agar seluruh kebijakan saling mendukung.
"Sehingga wajib bagi daerah kita melakukan penyesuai aturan,'" ucapnya.
Karenanya, ungkap dia, dalam draf rancang peraturan daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 akan menegaskan kewajiban pengelolaan limbah bagi seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha niaga, restoran, laundry, hingga rumah tangga.
Menurut Jefri, semua pihak nantinya wajib mengelola limbah secara mandiri sesuai standar.
"Semua pihak harus bisa mengelola limbah sendiri. Apabila tidak bisa, maka dalam hal ini Pemkot memiliki Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) sebagai solusi," jelas Jefri.
Baca juga: Walikota Yamin juga ambil rapot putranya ke sekolah
Menurut dia, definisi limbah domestik dalam regulasi sebelumnya dinilai terlalu sempit sehingga tidak mengakomodasi seluruh jenis aktivitas yang menghasilkan limbah.
Karena itu, aturan baru ini akan memperluas cakupan dengan bahasa yang lebih umum sehingga kewajiban pengendalian limbah berlaku bagi semua sektor, restoran termasuk rumah tangga.
"Ketika pengertian itu disempitkan, ada hal-hal yang tidak terakomodasi. Sehingga aturan ini diperluas dengan bahasa yang lebih umum agar semua pihak memiliki kewajiban dalam pengendalian limbah domestik,” ujarnya.
Terkait Perumda PALD, Jefri menjelaskan bahwa perusahaan daerah tersebut menyediakan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha jika mereka tidak mampu mengelola limbah secara mandiri.
"Secara aturan, ini mengatur kewajiban masyarakat. Jika tidak bisa mengelola sendiri, maka solusinya berlangganan layanan Perumda PALD,” katanya.
Ia berharap revisi perda ini dapat memperkuat peran Perumda PALD sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah domestik di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Banjarmasin bentuk kesehatan mental ibu bangun fondasi kota sehat
