Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti banyak Peraturan Daerah (Perda) di provinsinya belum memiliki turunan seperti Peraturan Gubernur.
"Perda tanpa turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut salah satu materi Rekomendasi kami terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah setempat Tahun 2024," ujar Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat ketika dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu setujui Raperda riset dan inovasi daerah jadi Perda
Menurut politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Pergub tersebut tentu sangat penting mengingat Perda tidak dapat diimplementasikan secara maksimal.
"Tanpa adanya aturan teknis seperti Pergub yang mengatur lebih lanjut, maka Perda tersebut bisa tidak maksimal pelaksanaannya," tegas Rais yang juga Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel.
Ia menegaskan, ketiadaan Pergub sebagai aturan pelaksana Perda berpotensi menyebabkan mandeknya sejumlah program dan kebijakan yang seharusnya masyarajat bisa segera rasakan manfaatnya.
“Setelah ini, kami nanti berharap semua Perda yang ada dibuatkan perdanya, paling tidak kalau tidak bisa semuanya, perda yang penting dan krusial memiliki petunjuk teknis berupa pergub tersebut," demikian Rais Ruhayat.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel mengemukakan itu sesudah rapat bersama merampungkan pembahasan LKPj 2024 bersama mitra kerja terkait, Selasa (15/4/2025).
Rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPj Kepala Daerah provinsi setempat Tahun 2024 dijadwalkan 30 April 2025.