Batulicin (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) riset dan inovasi daerah yang diajukan oleh pemerintah setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda)
"Pengesahan Raperda tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna Legislatif Bersama Eksekutif," kata Wakil DPRD Tanah Bumbu H. Bahsanudin,di Batulicin Senin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batulicin salurkan santunan kepada 43 ribu pekerja rentan
Dia mengatakan, pada rapat paripurna tersebut ada enam Fraksi yang menyepakati bahwa Perda ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pengembangan riset dan inovasi yang dapat meningkatkan daya saing daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Perda ini juga sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Setelah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda), Wabup menegaskan akan segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasi turunan yang diperlukan, membentuk kelembagaan yang relevan, serta merancang program-program nyata yang mendukung implementasi Perda tersebut.
Baca juga: Pelindo Batulicin distributes Ramadan packages to community, orphans
Wabup berharap langkah besar ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih maju, makmur, dan beradab.
Ia juga menyatakan bahwa semangat DPRD dalam memperjuangkan Perda ini layak diapresiasi sebagai upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah.
Perda Riset dan Inovasi Daerah dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan riset dan inovasi menjadi bagian integral dari pembangunan daerah.
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam menjawab tantangan pembangunan di era globalisasi dan digitalisasi.
Baca juga: UPZ Bank Kalsel bantu modal usaha bagi mustahik di Batulicin