Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Selatan, akan menysalurkan dana bantuan partai politik sebelum Ramadhan 1438 Hijriah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Efran, Senin (15/5) menjelaskan, penyaluran ini didasarkan pada Hasil audit Tim BPK RI Perwakilan Kalimatan Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggung jawaban 11 (sebelas) Partai Politik penerima dana bantuan tahun 2016 lalu dan telah dikeluarkan rekomendasi untuk penyaluran dana Parpol 2017.
"Adanya persoalan akibat perselisihan internal parpol, kita tidak intervensi, kepengurusan yang sah menerima bantuan Parpol didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku",ujarnya.
Adapun dasar perundang-undangan antaralain Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2013 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang Bantuan Partai Politik dari Dana Pusat dimana besaran jumlahnya disesuaikan perolahan Kursi di DPRD.
Untuk laporan pertanggung jawaban bantuan Parpol 2017 nanti, dijelaskannya ada perbedaan kebijakan dari pertanggung jawaban tahun 2016 yaitu parpol penerima bantuan parpol tahun 2017 wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban tanggal 30 Januari 2018.
Apabila laporan disampaikan lewat dari tanggal 30 Januari 2018, maka laporan pertanggung jawaban keuangan bantuan Parpol tidak akan diperiksa BPK, otomatis parpol yang tidak menyampaikan laporan tidak bisa menerima kucuran bantuan parpol tahun 2018 mendatang.
Ditambahkannya, untuk laporan pertanggung jawaban dana bantuan Parpol pihaknya hanya melakukan pengecekan laporan tersebut sudah disampaikan atau tidak, karena kewenangan menerima dan memeriksa pertanggung jawabannya langsung dengan Tim BPK RI.