Kandangan (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan mengemuka produk makanan yang telah melewati batas waktu untuk dikonsumsi atau kedaluwarsa pada salah satu minimarket di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BB POM Banjarmasin Anna Yulisbeth Simangunsong dikonfirmasi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis, mengatakan petugas menemukan produk makanan tidak layak dikonsumsi tersebut saat giat intensifikasi pengawasan produk pangan.
Baca juga: Wabup HSS ingatkan Disdukcapil terus berinovasi dan tingkatkan pelayanan
"Balai Besar POM Banjarmasin harus memastikan keamanan dan kelayakan produk makanan yang dijual kepada masyarakat," kata Anna.
Anna menuturkan BB POM Banjarmasin dan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSS menyasar tiga minimarket, guna memeriksa keamanan produk pangan.
Diterangkan dia, petugas mendatangi Minimarket Saidan di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Minimarket Zein di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, dan Minimarket Hitro Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan.
Dari hasil pengawasan, Anna menyebutkan petugas mendapati satu minimarket yang terdapat beberapa produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, serta kemasan yang rusak.
"Terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kami telah memberikan peringatan tertulis, memantau dan mendampingi untuk perbaikan ke depannya," ucap Anna.
Baca juga: Bupati HSS apresiasi kontribusi banyak pihak sukseskan pilkada
Anna mengungkapkan petugas BB POM Banjarmasin telah mengamankan produk tersebut dan meminta kepada pihak minimarket untuk segera mengembalikan kepada produsen.
Anna mengingatkan para pengusaha minimarket lebih teliti mengecek stok barang dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan pangan.
"Apabila tetap mengulangi kesalahan yang sama, maka BB POM Banjarmasin akan memberikan tindakan tegas berupa peringatan keras kepada pelaku usaha yang melanggar aturan," tegas Anna.
Selain itu, Anna juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, dan masa kedaluwarsa, serta izin edar sebelum membeli produk.
Baca juga: Wabup HSS tekankan peran BPD wujudkan tata kelola pemerintahan desa