Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melaksanakan rekonstruksi penganiayaan pedagang buah HL (43) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung hingga tewas dengan tersangka MH (30).
Rekonstruksi atau rekaulang yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo dilaksanakan di halaman Polres Tabalong dengan alasan keamanan.
Baca juga: Kapal nelayan kandas di Jeju, dua tewas termasuk WNI
"Rekonstruksi tidak di TKP melainkan di halaman Polres Tabalong dengan alasan keamanan," jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Kamis.
Awal rekonstruksi tampak pelaku MH (30) dan korban ( yang diperankan oleh petugas) sedang berada di toko buah milik korban dan ketika pelaku mengajak berbicara, korban tidak menghiraukan.
Kemudian pelaku meminta ijin kepada korban untuk pulang dan korban menjawab dengan nada tinggi ”bulik haa” (pulang saja sana)”.
Saat itu pelaku merasa heran karena korban memperlakukannya tidak seperti anak buah korban yang lain.
Padahal pelaku sendiri merupakan karyawan di toko buah milik korban.
Adegan selanjutnya saat dirumah, pelaku menghubungi korban dan menanyakan alasan korban tidak menghiraukan dirinya dan berbicara kasar.
Siang harinya pelaku kembali ke toko milik korban dan saat itu pelaku melihat korban sedang mengasah pisau belati sambil berkata," Aku ini beda orangnya kalau mau berhenti bekerja berhenti, kamu ini sedikit-sedikit tersinggung aku tidak mau ngurusin urusan kamu, aku mau mengurus keluargaku saja,”
Korban kemudian meletakkan pisau di dekat meja dan pelaku mengambil pisau tersebut, mendekati korban seraya memeluk korban dari arah depan kemudian menikam bagian punggung korban.
Baca juga: Anak diduga aniaya ayah tiri hingga tewas di HST
Pelaku dan korban kemudian terjatuh dengan posisi pelaku menindih tubuh korban.
Pelaku kembali melukai korban dengan pisau tersebut ke lengan kiri dan korban berusaha menangkis.
Saksi AM yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban HL dengan posisi ditindih oleh pelaku yang sedang memegang pisau di tangan kanan berusaha menusuk korban.
Daam rekonstruksi ini ada 17 adegan yang diperagakan bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti," tambah Wahyu.