"Harmonisasi sangat penting memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kemenkum Kalsel butuh insan cerdas berkarakter kuat
Para Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan Perusahaan Umum Daerah PALD melakukan pembahasan mendetail terhadap pasal demi pasal dalam rancangan peraturan.
Hal itu guna menyempurnakan substansi serta memberikan masukan demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif.
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan bahwa air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dan langsung dibuang ke lingkungan dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Kalsel peringati Hari Kartini
Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan air limbah domestik yang komprehensif dan terpadu.
Lebih lanjut Endang menyampaikan penyusunan raperda bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, serta mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah secara bijak dan berkelanjutan.
"Kami berterima kasih kepada Kemenkum Kalsel yang telah melakukan harmonisasi sebagaimana amanat undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel- OJK optimalkan PNBP fidusia
