Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial MS terhadap ayah tirinya berinisial SH hingga tewas.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Senin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/1) sekitar pukul 14.30 WITA korban SH berada di rumah pelaku MS tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.02 RW.01 Kecamatan Barabai HST hendak mencari KTP dan kartu keluarga milik ibu kandung pelaku.
“Saat itu pelaku tidak berada di rumah. Lalu sekitar jam 14.50 WITA pelaku pulang ke rumah mendapati korban sedang berbaring di kamar pelaku, kemudian korban langsung menanyakan keberadaan ibu kandung pelaku,” ujarnya.
Juhri menjelaskan saat itu pelaku mengatakan tidak mengetahui keberadaan ibunya, lalu korban mengajak pelaku untuk berbicara di belakang rumah pelaku dan ia mengatakan bahwa 12 hari 12 malam sudah mencari ibu kandung pelaku sampai ke Sungai Katapi tidak didapati.
Kemudian, melihat korban mau melepas jaket dan mengangkat baju, pelaku tersulut emosi. Ia langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang berada di dapur dan ditusukkan ke tubuh korban sebanyak lima kali.
Pada saat pelaku mau menusuk lagi, kata Jupri, korban sempat menangkisnya menggunakan tangan, sehingga pisau yang berada di tangan pelaku terjatuh.
Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis parang lagi yang berada di dapur dan langsung membacok ke arah korban hingga mengenai kepala, lalu korban sempat berlari menuju jalan raya, namun tetap dikejar pelaku.
"Sampai di depan warung bakso Desa Gambah, pelaku berhasil mendapati korban dan kembali dibacok beberapa kali sampai tidak berdaya hingga banyak mengeluarkan darah," tutur Jupri.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian di bawa ke RS Damanhuri Barabai dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Adik korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Tepat pada hari Jumat (31/1) Januari sekitar pukul 16.00 WITA pelaku atas nama MS menyerahkan diri ke Polres HST dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jupri.
Atas perbuatannya, pelaku MS terancam Pasal 338 sub pasal 351 Ayat (3) KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.