Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan razia di beberapa warung remang-remang untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Andi Aminuddin melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Muhammad Jaelani, di Batulicin, Kamis, mengatakan pihaknya telah melaksanakan razia terhadap puluhan warung kopi yang diduga dijadikan sebagai warung remang - remang.
"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dengan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melaksanakan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.
Ia mengatakan, warung remang - remang berkedok warung kopi tersebut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, dimana warung tersebut bisa dijadikan sebagai tempat transaksinya prostitusi.
Dijelaskan, saat razia ditemukan ada warung yang memperkerjakan anak di bawah umur atau masih usia sekolah. Selain itu juga ditemukan arena ketangkasan bilyard dan karaoke yang bisa dijadikan sebagai ajang perjudian.
Didalam melakukan razia Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk membuat surat pernyataan tertulis, yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan prostitusi dan menjual minuman keras serta narkoba.
Selain itu, pemilik warung juga diminta menutup dan menghentikan aktivitas usaha karaoke dan bilyard pada pikul 24.00 wita, serta bersedia menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Jika mereka melanggar, akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku dan pembongkaran bangunan warung tersebut," tegasnya.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi warung yang beroperasi ganda prostitusi, dan ini bagian serius bagi pemerintah daerah apabila dikemudian hari ditemukan adanya kegiatan terlarang maka akan di proses sesui dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Satpol PP Gelar Razia Warung Remang-remang
Jumat, 31 Maret 2017 8:24 WIB
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dengan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melaksanakan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,