"Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik," kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diburu KPK ke sejumlah lokasi
Mia menyebutkan hal itu kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu.
Dinyatakan Mia, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur sesuai Pasal 44 Undang-Undang KPK termasuk juga putusan MK.
"Termasuk handphone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon," jelasnya.
Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: KPK terbitkan surat penangkapan Sahbirin Noor
Baca juga: KPK terbitkan surat penangkapan Sahbirin Noor
"Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap," jelasnya.
Sementara, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan.
Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.
"KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada," ucap Agus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).
Baca juga: Geledah rumah Paman Birin, KPK sita uang ratusan juta rupiah
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Baca juga: Pemanggilan Gubernur Kalsel, KPK tunggu praperadilan selesai
Sementara, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan.
Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.
"KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada," ucap Agus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).
Baca juga: Geledah rumah Paman Birin, KPK sita uang ratusan juta rupiah
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Baca juga: Pemanggilan Gubernur Kalsel, KPK tunggu praperadilan selesai
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan