Pemanggilan Gubernur Kalsel, KPK tunggu praperadilan selesai
Rabu, 16 Oktober 2024 0:39 WIB
diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jadwal pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah proses praperadilan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kalsel-KPK koordinasi kelanjutan proyek usai Gubernur jadi tersangka
Ghufron mengatakan keputusan komisi antirasuah untuk menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan selesai bukan tanpa alasan.
Menurut Ghufron, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azas-nya sebagaimana diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kalsel-KPK koordinasi kelanjutan proyek usai Gubernur jadi tersangka
Ghufron mengatakan keputusan komisi antirasuah untuk menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan selesai bukan tanpa alasan.
Menurut Ghufron, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azas-nya sebagaimana diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.