Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menolak eksepsi dua terdakwa selaku kontraktor terkait perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
"Eksepsi ditolak karena sudah memasuki pokok perkara yang harus dilanjutkan pembuktian di persidangan," kata Cahyono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel OTT KPK jalani sidang perdana
Sebelumnya, dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengajukan eksepsi atau menolak perkara atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Atas putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (16/1).
Usai sidang, JPU KPK Dame Maria Silaban mengaku putusan sela majelis hakim telah menggambarkan surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi ketentuan.
KPK pun telah menyiapkan sekitar 20 saksi untuk sidang pemeriksaan agar bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa.
“Ada saksi dari ASN yang bisa menerangkan terkait proyek terlebih dahulu, berikutnya mungkin tentang aliran dana,” jelas Dame.
Baca juga: Ini kronologis dugaan suap Gubernur Kalsel
Termasuk kemungkinan menghadirkan tersangka lainnya sebagai saksi, antara lain Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Diketahui, JPU dari KPK mendakwa Susanto dan Sugeng Wahyudi yang terjaring OTT pada Oktober 2024 lalu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel yakni pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel.
Kasus tersebut sempat menyeret Gubernur Kalsel periode 2021-2024 Sahbirin Noor, bahkan penyidik KPK sempat menetapkan sebagai tersangka, namun dibatalkan melalui putusan praperadilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel