Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berkoordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan tiga proyek usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami koordinasi dan konsultasi dengan KPK terlebih dahulu untuk kelanjutan proyek-proyek yang sebelumnya diselidiki oleh KPK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar usai kegiatan Kick Off FOLU Net Sink di Desa Sungai Arfat, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Dia menjelaskan tidak hanya tiga proyek yang terlibat sebagai alur dugaan korupsi saja yang akan dikonsultasikan, tetapi juga akan membahas beberapa proyek lain jika berpotensi diperiksa KPK buntut dari OTT yang melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
“Kami akan koordinasikan juga terkait proyek lainnya. Namun, saya pastikan semua kegiatan berjalan lancar, semua aktivitas di Dinas PUPR berjalan dengan normal,” ujarnya.
Roy mengatakan saat ini masih proses penunjukan pelaksana tugas pimpinan Dinas PUPR usai kepala dinas terkait juga ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka saat OTT yang digelar KPK.
Sementara ini, kata dia, Sekretaris Dinas PUPR Kalsel ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kalsel sambil menunggu proses penunjukan pelaksana tugas kepala dinas.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan praperadilan
“Sekretaris Dinas PUPR sudah mengisi kekosongan jabatan kepala dinas untuk sementara, seluruh kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” ujar Roy.
Saat ditanya terkait kekosongan jabatan dan kasus gubernur, Sekda Kalsel enggan memberikan keterangan lebih detail. Roy lebih menjelaskan pejabat yang mengisi kekosongan pimpinan di Dinas PUPR Kalsel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan Gubernur Kalsel sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel periode 2024-2025.
KPK juga menetapkan empat pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPRS Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dicegah ke luar negeri
Selain itu, masih ada dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus itu, sedangkan Gubernur Kalsel belum dilakukan penahanan.
Namun, Gubernur Kalsel telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada Senin (28/10).
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku terkait gugatan praperadilan Gubernur Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10).
Baca juga: Kader Golkar Kalsel diajak tetap solid menangkan Acil Odah pada Pilkada