"Kedua terdakwa masing-masing Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto didakwa melanggar dua pasal, yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B, kemudian pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maiyer Simanjuntak di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: KPK keok, Paman Birin tidak jadi tersangka
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, majelis hakim diketuai Cahyono Riza Adrianto yang juga merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin.
Dia didampingi dua hakim anggota yakni Indra Meinantha dan Arif Winarno.
Setelah sidang, Maiyer Simanjuntak menjelaskan kedua terdakwa diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara agar bisa mendapatkan proyek di dinas PUPR Kalsel.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa yakni Posko Simbolon mengatakan dakwaan yang telah disampaikan JPU terjadi penyimpangan dari segi formil.
“Dalam kasus ini kami keberatan dan menolak surat dakwaan serta cacat formil,” kata Posko Simbolon.
Baca juga: Kabag Protokol Kalsel dipanggil KPK terkait Sahbirin Noor
Sidang berikutnya diagendakan Senin (6/1) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Diketahui, kedua terdakwa termasuk dalam enam orang yang dilakukan OTT penyidik KPK di Banjarbaru, Kalsel, lantaran terlibat suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Adapun empat orang dari pegawai Pemprov Kalsel yang juga ditetapkan tersangka yakni SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) dan FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.
Keberadaan Sahbirin yang kini tak lagi menjabat gubernur setelah mengundurkan diri masih dicari KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari tersangka lainnya.
Baca juga: KPK kantongi 152 bukti tetapkan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Banjarmasin sidangkan dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel OTT KPK