Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan Sekdaprov Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar pada sidang perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
"Selain sekda, kami juga hadirkan Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli sebagai saksi," kata JPU KPK Mayer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Eksepsi dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel ditolak hakim Tipikor
Kehadiran kedua saksi itu, menurut Mayer, guna mengetahui peran tersangka Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan selaku kuasa pengguna anggaran, dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah selaku PPK.
Pada intinya, kata Mayer, saksi membenarkan tersangka penerima suap merupakan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kalsel.
Sedangkan untuk kedua terdakwa selaku kontraktor pemberi suap, saksi mengaku tidak mengenalnya.
Berdasarkan kesaksian di ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Roy mengaku tidak mengetahui secara rinci tiga proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kalsel hingga akhirnya berujung OTT oleh penyidik KPK pada Oktober 2024 lalu.
Menurut Roy, tiga proyek yakni pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel itu sepenuhnya dilaksanakan dinas terkait, termasuk ketika penyusunan anggaran dan penggunaannya.
Baca juga: Dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel OTT KPK jalani sidang perdana
Sementara Andri menjelaskan ketiga proyek itu memang sudah dibayarkan uang muka.
Untuk proyek kantor Samsat terpadu uang muka dibayarkan Rp4,4 miliar dan kolam renang Rp2,7 miliar.
Setelah dievaluasi, tiga proyek itu sudah 30 persen terlaksana dan saat ini tidak dikerjakan .
JPU KPK mendakwa Susanto dan Sugeng Wahyudi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seangkan untuk empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean yang juga menjabat sebagai Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel dan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad masih ditahan KPK untuk proses pemberkasan.
Baca juga: KPK keok, Paman Birin tidak jadi tersangka