Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) melakukan sertifikasi kesehatan 1,7 juta ekor kepiting bakau ekspor pada semester satu tahun 2024.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, disampaikan, hingga pertengahan tahun ini ekspor kepiting bakau telah dilakukan sebanyak 167 kali dengan total nilai sekitar 40 miliar rupiah.
Baca juga: Waket DPRD Kotabaru manfaatkan pekarangan rumah budidaya kepiting
"Hari ini kita mensertifikasi kembali kepiting bakau hidup, 3.276 ekor tujuan Tiongkok melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor. Kebanyakan memang dikirim ke sana, termasuk ke Malaysia dan Singapura," ungkap Sudirman Kepala Karantina Kalsel, usai melakukan sertifikasi di regular agen PT Angkasa Pura Logistik, di Banjarbaru, pada Selasa (3/9).
Sudirman menjelaskan bahwa setiap pengiriman komoditas ikan termasuk kepiting, wajib dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina. Untuk kepiting bakau sendiri salah satunya harus negatif dari white spot syndrome virus (WSSV).
Selain itu kepiting yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan dari segi beratnya. Jenis dan jumlahnya pun harus dipastikan sudah sesuai dengan dokumen yang ada.
Menurut Sudirman, dengan menjamin kualitas dan kesehatan komoditas tersebut berarti telah memenuhi persyaratan serta menjaga kepercayaan negara tujuan, meningkatkan daya saing produk untuk keberlangsungan ekspor hingga masa yang akan datang.
Baca juga: KKP: Permen KP 16/2022 guna kelestarian kepiting
"Tentunya ini juga sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Bapak Sahat M Panggabean bahwa kita bersinergi dengan semua pihak seperti Bea Cukai, Bandara, Kargo/Ekspedisi, dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama kita dorong ekonomi kerakyatan ini," pungkas Sudirman.