Banjarmasin (ANTARA) - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia Nomor 16/2022 pada dasarnya guna kelestarian kepiting di nusantara ini, kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ridwan Mulyana.
Saat menerima rombongan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, ia menjelaskan pemberlakuan batasan ukuran minimal panjang karapas kepiting untuk konsumsi minimal 12 cm mengacu hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12 cm masuk kategori kepiting muda.
“Ketentuan menangkap di atas 12 cm dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting. Kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah berproduksi atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan,” tegasnya.
Penjelasan Direktur PSDI tersebut menanggapi persoalan yang disampaikan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan serta Sumber Daya KP saat pertemuan di Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2022.
Ia mengatakan menampung dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan wakil rakyat Kalsel, "Perubahan aturan itu harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodasi secara cepat," ujar Ridwan.
Sebelumnya Ketua Komisi II Imam Suprastowo saat kunjungan ke KKP di Jakarata Jumat, (7/10) pagi mengungkapkan Permen KP 16/2022 mengatur hanya karapas dengan ukuran di atas 12 cm boleh ekspor.
"Berbeda dengan aturan terdahulu Permen KP yaitu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yang bisa berpatokan pada berat kepiting yaitu 150 gram," ungkapnya didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhsmmad Syaripuddin.
Dampak dari Permen KP 16/2022, diakuinya, banyak nelayan di provinsinya rugi lantaran tidak dapat mengekspor kepiting mereka di bawah ukuran 12 cm.
Begitu pula eksportir, nelayan dan pengepul kepiting di Kalsel turut merasakan dampak aturan ekspor kepiting tersebut.
"Oleh sebab itu, kita berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak, terutama nelayan kita yang harus segera mendapat perlindungan. Paling terusik dengan Permen KP 16/2022 adalah nelayan-nelayan Kalsel yang notabene berada di laut dangkal,” ujar Imam.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II Aris Gunawan mengatakan, pada kenyataan di lapangan panjang karapas di Kalsel tergolong kecil.
"Namun secara berat kalau mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Permen KP 17/2021 karapas yang ada sudah memenuhi persyaratan ekspor," ujarnya.
"Kami berharap aturan yang dibuat dapat kebijakan muatan lokal, sehingga bisa mengakomodasi masyarakat dan nelayan Kalsel. Karenanya, perlu peninjauan ulang terhadap Permen KP 16/2022," harapnya.
Sementara itu, Komisi II menjadwalkan pertemuan dengan Komisi IV DPR RI guna membahas permasalahan tersebut untuk membantu keberlangsungan hidup para nelayan.
Turut dalam kunjungan kerja tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartanto beserta jajaran dan koordinator masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting Kalsel Lukman Hidayatullah bersama anggota.
Konsultasi Komisi II ke KKP tersebut dalam kunjungan kerja ke luar daerah 6 - 8 Oktober 2022, demikian rilis Humas Setwan Kalsel.