Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel Raudatul Jannah alias Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan memenuhi syarat dalam pencalonannya untuk bertarung di Pilkada 2024.
"Hasil verifikasi pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan dinyatakan diterima," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Acil Odah dan Akhmad Rozanie dikawal 150 santri daftar ke KPU Kalsel
Adapun lima partai pendukung yakni Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.
Total suara sah hasil Pemilu 2024 dari lima partai tersebut yakni 1.386.272 suara atau 63,43 persen.
Sedangkan ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 sebesar 8,5 persen perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT.
Tenri mengungkapkan pula pada hari terakhir besok pasangan Muhidin dan Hasnuryadi yang sudah memberikan konfirmasi ke KPU untuk mendaftar.
Baca juga: Rekomendasi Cagub Kalsel Acil Odah tak berubah meski Airlangga mundur
Muhidin diketahui Wakil Gubernur Kalsel saat ini, sedangkan Hasnuryadi anggota DPR RI Dapil Kalsel 2 dan pada Pemilu 2024 kembali terpilih di Dapil yang sama.
"Ada juga tim dari Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang memberitahukan ingin mendaftar besok, namun kami masih menunggu tindak lanjutnya," ujarnya.