Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tim buser Polres Tapin Kalimantan Selatan berhasil membekuk pelaku tindak pidana perampasan dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Susilo mengatakan pelaku di bekuk di kediamannya di desa Bakarung kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 19 desember 2016 oleh tim gabungan Resmob Polres Tapin, Resmob Polres HSS dan Resmob Polda Kalsel.
"Pelaku kita amankan di kediamannya pada pukul 15.00 wita," ujar Kasat.
Di jelaskan Kasat, pelaku yang diketahui seorang pemuda pengangguran dengan nama Indo Soraya alias Aya (18) melakukan tindak pidana tersebut di jln. Brigjen H. Hasan Basri kelurahan Rantau Kiwa pada rabu 30 november 2016.
Sementara korban yakni M. Saukani (17) wiraswasta warga desa Antasari Hilir desa Walang kecamatan Tapin Utara.
Malam itu sekitar pukul 21.30 korban bermaksud ingin mengantar teman perempuannya yang bernama Hilmaliah ke desa Lokpaikat. Di tengah jalan tiba-tiba korban di cegat oleh dua pemuda yang menggunakan motor metik.
"Saat menyuruh korban menepi, pelaku mengaku sebagai anggota Polri," jelas Kasat lagi.
Satelah turun dari motor, tiba-tiba kedua pemuda tersebut mengeluarkan parang dan obeng dan langsung mengancam korban untuk menyerahkan harta korban.
"Saat itu pelaku mengambil 2 unit hp korban dengan merk Nokia dan Oppo Neo 5 dan uang sebesar 280 ribu," ujar Susilo lagi.
Akbibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 2 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapin Utara.
"Pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun," pungkasnya.