Banjarmasin (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyelamatkan dana kerugian publik senilai Rp3,6 miliar dari hasil tindak laporan masyarakat yang didapat diselesaikan selama pada Semester I periode 2024.
Ombudsman Kalsel menerima 166 laporan dan 101 laporan telah selesai, tersisa 65 laporan yang masih proses penyelesaian, kemudian dilakukan penghitungan valuasi kerugian masyarakat dari jumlah laporan yang masuk.
Baca juga: Ombudsman: Penyelenggara layanan publik wajib miliki program jangka panjang
"Kami telah menghitung nilai valuasi laporan masyarakat, dan menemukan angka kerugian publik yang bisa diselamatkan oleh Ombudsman Kalsel pada Semester I 2024 mencapai Rp3.686.993.600,00 yang berasal dari lima substansi, yaitu infrastruktur, perdesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat.
Hadi menjelaskan nilai valuasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengandung unsur kerugian publik bersifat materil berdasarkan bukti yang jelas dan valid, sehingga perhitungan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada bermacam bentuk penyelamatan kerugian publik, seperti pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung, serta pelunasan hingga pelepasan atau keringanan biaya yang dapat diterima manfaatnya, baik secara individual maupun masyarakat luas yang ikut terdampak terselenggaranya pelayanan publik.
Ombudsman Perwakilan Kalsel juga mengekspose beberapa substansi laporan masyarakat yang sudah diselesaikan, antara lain pelaksanaan layanan "jemput bola" mengurus dokumen kependudukan pada daerah yang jauh dari pusat kota/kabupaten dan tergolong wilayah "3T" atau terpencil.
Baca juga: Bupati HST satukan pemahaman SKPD soal standar kepatuhan layanan publik
Selain itu, kata dia, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang rusak, baik secara pelaksanaan pekerjaan maupun penganggaran.
Di samping itu, terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan di mal pelayan publik (MPP) agar petugas pelayanan di setiap gerai MPP aktif sesuai dengan waktu kerja, publikasi standar pelayanan, serta forum monitoring dan evaluasi secara berkala.