Substansi lainnya, kata Hadi, menyangkut penghentian pungutan dalam rangka perpisahan dan penerbitan surat edaran yang menegaskan bahwa perpisahan sekolah bukan kegiatan wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali, khususnya secara finansial.
Berdasarkan intervensi Ombudsman Perwakilan Kalsel, ditindaklanjuti pula optimalisasi pengelolaan sumber daya air untuk mencegah kejadian banjir dan pencemaran lingkungan di Sungai Jejangkit dan Sungai Alalak, termasuk melalui normalisasi sungai.
Baca juga: Ombudsman minta pihak sekolah tidak wajibkan perpisahan
Ombudsman Perwakilan Kalsel juga menyampaikan rencana dan arah pengawasan pelayanan publik di Kalsel pada Semester II 2024, antara lain, dari substansi pendidikan.
Ia mengatakan Ombudsman aktif memantau dan menindaklanjuti laporan melalui respons cepat terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kemudian, membuat kajian dalam rangka pencegahan praktik meminta sumbangan atau pungutan secara paksa kepada siswa dan orang tua di SMA/SMK/MA negeri di Kalsel.
Selanjutnya, pihaknya mendorong pemerintah daerah memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan serta menyediakan panti rehabilitasi sosial bagi ODGJ, orang lanjut usia, orang telantar, dan penyandang disabilitas.
Hadi juga mendorong pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk kepastian biaya dan waktu pelayanan, serta sikap petugas pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalsel.
Baca juga: Banjarmasin raih predikat sangat baik kepatuhan pelayanan publik