Banjarmasin (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyelamatkan dana kerugian publik senilai Rp3,6 miliar dari hasil tindak laporan masyarakat yang didapat diselesaikan selama pada Semester I periode 2024.
Ombudsman Kalsel menerima 166 laporan dan 101 laporan telah selesai, tersisa 65 laporan yang masih proses penyelesaian, kemudian dilakukan penghitungan valuasi kerugian masyarakat dari jumlah laporan yang masuk.
Baca juga: Ombudsman: Penyelenggara layanan publik wajib miliki program jangka panjang
"Kami telah menghitung nilai valuasi laporan masyarakat, dan menemukan angka kerugian publik yang bisa diselamatkan oleh Ombudsman Kalsel pada Semester I 2024 mencapai Rp3.686.993.600,00 yang berasal dari lima substansi, yaitu infrastruktur, perdesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat.
Hadi menjelaskan nilai valuasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengandung unsur kerugian publik bersifat materil berdasarkan bukti yang jelas dan valid, sehingga perhitungan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada bermacam bentuk penyelamatan kerugian publik, seperti pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung, serta pelunasan hingga pelepasan atau keringanan biaya yang dapat diterima manfaatnya, baik secara individual maupun masyarakat luas yang ikut terdampak terselenggaranya pelayanan publik.
Ombudsman Perwakilan Kalsel juga mengekspose beberapa substansi laporan masyarakat yang sudah diselesaikan, antara lain pelaksanaan layanan "jemput bola" mengurus dokumen kependudukan pada daerah yang jauh dari pusat kota/kabupaten dan tergolong wilayah "3T" atau terpencil.
Baca juga: Bupati HST satukan pemahaman SKPD soal standar kepatuhan layanan publik
Selain itu, kata dia, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang rusak, baik secara pelaksanaan pekerjaan maupun penganggaran.
Di samping itu, terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan di mal pelayan publik (MPP) agar petugas pelayanan di setiap gerai MPP aktif sesuai dengan waktu kerja, publikasi standar pelayanan, serta forum monitoring dan evaluasi secara berkala.
Substansi lainnya, kata Hadi, menyangkut penghentian pungutan dalam rangka perpisahan dan penerbitan surat edaran yang menegaskan bahwa perpisahan sekolah bukan kegiatan wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali, khususnya secara finansial.
Berdasarkan intervensi Ombudsman Perwakilan Kalsel, ditindaklanjuti pula optimalisasi pengelolaan sumber daya air untuk mencegah kejadian banjir dan pencemaran lingkungan di Sungai Jejangkit dan Sungai Alalak, termasuk melalui normalisasi sungai.
Baca juga: Ombudsman minta pihak sekolah tidak wajibkan perpisahan
Ombudsman Perwakilan Kalsel juga menyampaikan rencana dan arah pengawasan pelayanan publik di Kalsel pada Semester II 2024, antara lain, dari substansi pendidikan.
Ia mengatakan Ombudsman aktif memantau dan menindaklanjuti laporan melalui respons cepat terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kemudian, membuat kajian dalam rangka pencegahan praktik meminta sumbangan atau pungutan secara paksa kepada siswa dan orang tua di SMA/SMK/MA negeri di Kalsel.
Selanjutnya, pihaknya mendorong pemerintah daerah memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan serta menyediakan panti rehabilitasi sosial bagi ODGJ, orang lanjut usia, orang telantar, dan penyandang disabilitas.
Hadi juga mendorong pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk kepastian biaya dan waktu pelayanan, serta sikap petugas pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalsel.
Baca juga: Banjarmasin raih predikat sangat baik kepatuhan pelayanan publik