Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman di Martapura, Kamis, mengatakan sosialisasi pemetaan kerja sama penting untuk dilakukan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memahami peranan.
Baca juga: Banjar sosialisasikan SKM guna tingkatkan kualitas layanan publik
Baca juga: Banjar sosialisasikan SKM guna tingkatkan kualitas layanan publik
"Tujuan sosialisasi agar perangkat daerah dapat memahami tahapan dan proses pemetaan termasuk juga perannya dalam proses pemetaan kerja sama," ucap Hilman.
Hilman menjelaskan kerja sama daerah merupakan salah satu strategi penting untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah yang menjadi target bersama.
Menurut Hilman, melalui KSD dapat saling bersinergi dan bertukar informasi sehingga bisa dengan mudah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"Kami berharap, pemetaan KSD di Kabupaten Banjar dapat dilakukan dengan baik dan terencana sehingga kerja sama daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," ujarnya.
Baca juga: DPRD Batara Kalteng studi banding ke Pemkab Banjar terkait kenaikan PAD
Baca juga: DPRD Batara Kalteng studi banding ke Pemkab Banjar terkait kenaikan PAD
Sementara itu, perwakilan Lembaga Pembangunan Strategi Berkelanjutan Yogyakarta R Himawan Prasetyo Wahyu Nugroho menerangkan kerja sama daerah merupakan usaha bersama antara daerah dengan daerah lain sesuai PP Nomor 28/2018.
"Melalui kerja sama antara daerah yang diserahi kepada pihak ketiga dan antara daerah/lembaga atau pemerintah daerah diharapkan juga efisien dan efektif agar bisa memenuhi pelayanan publik serta saling menguntungkan," tuturnya.
Dikatakan Himawan, kerja sama daerah yang sudah terjalin dengan masyarakat diharapkan membawa manfaat yang menguntungkan, seperti sehingga kerja sama bisa diwujudkan sesuai kategori yang disiapkan.
"Kerja sama Daerah Dengan Daerah Lain terbagi menjadi dua yakni kerja sama wajib dan kerja sama sukarela dengan objeknya merupakan unsur pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah," sebutnya.
Himawan menyebutkan sosialisasi tersebut dapat mewujudkan masyarakat sejahtera dan percepatan pada pemenuhan pelayanan publik serta tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca juga: Pemkab Banjar siapkan rancangan awal RKPD 2025