Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menegaskan berkomitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai peraturan daerah (perda).
Ibnu Sina mengapresiasi pembahasan perda tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) koordinasi penerapan KTR yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Pada pembukaan kegiatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung penerapan KTR di Kota Banjarmasin.
Dia menekankan kepatuhan terhadap perda yang melarang merokok di tempat umum sangat penting, seperti kantor instansi pemerintah, ruang terbuka publik, dan layanan publik.
"Komitmen penerapan kawasan tanpa rokok ini sangat penting untuk menjaga kesehatan kita bersama, terutama bagi generasi yang akan datang. Kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja terhindar dari bahaya merokok dan dampak negatifnya," ujar Ibnu Sina.
Dia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akan terus mengawasi dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Di samping itu, Ibnu Sina juga memaparkan sejak tahun 2018 Pemkot Banjarmasin telah mengambil langkah drastis dengan menghapuskan iklan rokok dari jalan-jalan protokol.
Meskipun langkah tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan, pihaknya meyakini bahwa kesehatan masyarakat merupakan investasi jangka panjang yang lebih berharga.
"Pada 2018, saya masih ingat betul kita menolak Rp4 miliar per tahun untuk memasang iklan rokok di jalan protokol. Ya mungkin masih ada di pelosok-pelosok kota, tetapi untuk di jalan utama sudah kita siapkan satgas untuk merazia hal itu, jangan sampai kecolongan," ujarnya.
Ibnu Sina mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik usaha dan tokoh masyarakat, untuk mendukung upaya Pemkot Banjarmasin dalam menciptakan KTR yang sehat dan nyaman bagi semua warga.
Baca juga: Banjarmasin gaet kemitraan Australia-Indonesia kelola sanitasi