Barabai (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 9 Tahun 2020 di Aula Bapelitbanda, Rabu (13/7).
Sosialisasi tersebut juga merupakan rencana penerapan di seluruh ruangan instansi pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Plt, Kepala Dinas Kesehatan H Mursalin menyampaikan dasar sosialisasi Perda KTR itu adalah berdasarkan data Reset kesehatan dasar, prevalensi perokok usia 10-18 tahun meningkat secara signifikan.
"Hal ini dibarengi dengan tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak-anak dan remaja," terangnya.
Menurutnya hal itu juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kemampuan masyarakat berprilaku hidup sehat dan dapat meningkatkan kualitas hidup sehat bebas dari asap rokok.
"Tujuannya agar meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat berprilaku hidup sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup bebas dari asap rokok dan dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten HST," tutupnya.
Hadir dari kegiatan tersebut para Dokter, Ketua Organisasi Keagamaan, Para Kepala Sekolah, Para Ketua Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan di HST, Pimpinan dan Para Pengurus Radio se-kabupaten HST, Ketua APDESI dan PABPDSI, Para finalis Nanang Galuh 2022 dan perwakilan dari Satpol PP.
Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diterapkan
Jumat, 15 Juli 2022 11:16 WIB