Martapura, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar menggelar Bimtek Pengembangan SDM dalam rangka meningkatkan penyaluran dan kebijakan alokasi dan fisik Tahun 2016 di Aula BPKAD di Martapura, Selasa (22/11).
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJKP) Kemenkeu RI.
"Atas nama Pemkab Banjar kami sangat mengapresiasi dilaksanakannya bimtek ini,"kata Bupati Banjar dalam sambutannya yang dibacakan dan diwakili Gusti Muhammad Noor, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Banjar.
Ia menjelaskan, dalam payung hukum, pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tersebut dapat dilihat sebagai alat untuk menciptakan keterpaduan pengembangan keuangan negara di samping memperkuat terciptanya outcome pengelolaan keuangan.
Karena itu, lanjutnya, untuk meningkatkan pengelolaan transfer ke daerah diperlukan berbagai instrumen kebijakan pengelolaan keuangan yang mencakup kegiatan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penatausahaan dan pedoman transfer ke daerah oleh pemerintah daerah serta pemantauan dan evaluasi transfer ke daerah.
M. Noor menambahkan, bimtek ini terlaksana sebab BPKAD ingin lebih melaksanakan percepatan realisasi dana dan capaian output kegiatan fisik tahun 2016.
"BPKAD sangat berharap agar seluruh pelaksana kegiatan DAK di lingkungan Pemkab Banjar dapat meningkatkan penyalurannya dalam kapasitas yang maksimal," ungkapnya.
Outputnya adalah dapat terlaksana percepatan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan dan fisik tahun 2016 serta dapat terlaksananya koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan pihak kami, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan pihak DJKP.
"Saya berharap dengan dilaksanakannya bimtek ini, pengelolaan perbendaharaan daerah semakin profesional, transparan, akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku serta kualitas pelaksanaan keuangan SKPD di lingkungan Pemkab Banjar semakin baik sehingga dapat menghindari kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Arah kebijakan dalam UU mengenai APBN perlu mengatur pengelolaan transfer ke daerah sesuai dengan peraturan menteri keuangan, PMK Nomor-48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(ar/irw)