Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan pengesahan dua produk hukum itu dilakukan setelah melalui proses pembahasan panitia khusus DPRD bersama tim perda Pemkot Banjarbaru.
"Sebelum disahkan, dua raperda itu disimpulkan panitia khusus kemudian disepakati melalui pengambilan keputusan bersama dan semua anggota DPRD menyetujui," ujar Fadliansyah.
Disebutkan Fadliansyah, dua raperda yang disahkan menjadi perda yakni Raperda Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda Cagar Budaya yang pengesahannya ditandatangani pimpinan DPRD dan Wali Kota Banjarbaru.
Ditekankan Fadliansyah, pembuatan raperda sebelum disahkan menjadi perda memerlukan proses panjang dan biaya tidak sedikit sehingga harus benar-benar dijalankan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Baca juga: DPRD Banjarbaru ajukan tiga raperda inisiatif
"Perda yang telah disahkan menjadi payung hukum atas satu aturan yang dijalankan sehingga penerapannya harus sesuai aturan dan ketentuan. Jangan sampai merugikan pemkot maupun masyarakat," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya akan memantau penerapan perda sesuai fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan selain legislasi dan penganggaran dengan tujuan perda yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan aturannya.
"Kami akan mengawasi penerapan perda, jangan sampai tumpul atau mandul atas pelanggaran jika terkait aturan. Intinya harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan agar bisa tertib," tegasnya.
Diharapkan Fadliansyah, penerapan perda juga diawasi oleh masyarakat sehingga jika ada yang melanggar atau tidak sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku maka bisa diambil tindakan.