Kesepakatan dilakukan bersama DPRD dan Pemkot melalui rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah APBD tahun 2025 menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna di Banjarbaru, Ahad.
Baca juga: Foto - Badan Anggaran DPRD Banjarbaru bersama TAPD Pemkot bahas APBD 2025
Baca juga: Foto - Badan Anggaran DPRD Banjarbaru bersama TAPD Pemkot bahas APBD 2025
"Hasil kesepakatan antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkot Banjarbaru disepakati APBD tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun dan disahkan hari ini," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Senin.
Menurut Fadliansyah, pembahasan raperda APBD dilakukan bersama badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkot Banjarbaru hingga akhirnya disepakati angka-angka yang ditetapkan menjadi APBD.
Fadliansyah menyebutkan, hasil pembahasan ditetapkan pendapatan disepakati sebesar Rp1,48 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431miliar dan pendapatan transfer Rp1,05 triliun.
Sementara, total belanja daerah yang telah disepakati sebesar Rp1,61 triliun terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,1 triliun, belanja modal sebesar Rp508,1 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5,3 miliar.
"Besaran APBD yang disahkan akan digunakan untuk berbagai kegiatan di SKPD, bukan termasuk dalam visi misi kepala daerah terpilih karena pembahasannya bukan berasal dari program mereka," ucap Fadliansyah.
Dikatakan, pembiayaan program dan kegiatan diharapkan mengacu skala prioritas dan kebutuhan masyarakat baik di bidang infrastruktur maupun pelayanan publik sehingga seluruh masyarakat menikmatinya.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Nurliani berterima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banjarbaru yang telah menyepakati APBD hingga akhirnya disahkan dalam bentuk perda.
"Kamu mengintruksikan seluruh SKPD mengelola pengeluaran dan belanja mengacu aturan sesuai prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," katanya.