Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari S di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, pihaknya sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas raperda inisiatif DPRD itu.
"Kami sudah menggelar FGD sebagai bagian dari upaya mematangkan raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase mengundang pihak terkait baik pemerintah maupun kalangan akademisi," ujar Ririk usai FGD.
Baca juga: DPRD Banjarmasin lanjutkan bahas PJU pada Raperda transportasi
Baca juga: DPRD Banjarmasin lanjutkan bahas PJU pada Raperda transportasi
Ririk menuturkan, FGD yang diinisiasi komisi III DPRD menggelar FGD yang diikuti Dinas PUPR, Forum RT/RW hingga Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat.
Dijelaskan, tujuan FGD mendengar saran dan masukan dari masyarakat yang diwakili Forum RT/RW serta anggota Komisi III sebagai pengusul raperda inisiatif sebelum dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).
"Kami semua sepakat agar Pemkot menyiapkan sistem drainase yang terintegrasi di seluruh Banjarbaru dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase sebagai payung hukum," ucapnya.
Dikatakan politisi perempuan dari PKB itu, selain dalam penataan kota, penataan sistem drainase memiliki tujuan agar sudut kota terhindar dari genangan dan banjir dimana sistem sesuai rencana mitigasi banjir.
"Kami bersama anggota DPRD lain berpikir sudah waktunya Banjarbaru memiliki raperda yang menaungi sistem drainase sehingga penataan drainase menjadi terukur dan terarah dengan baik," ucapnya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap bahas raperda RPJPD 2025-2045
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap bahas raperda RPJPD 2025-2045
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Banjarbaru Muhammad Deny Pramudji sangat mengapresiasi raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Banjarbaru karena belum memiliki payung hukumnya.
"Kami mendukung dan meminta agar draft raperda dapat sinkron dengan masterplan mitigasi banjir yang bisa dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah) Banjarbaru tahun 2023 hingga 2043," katanya.