Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang buruh berinisial AP (39) dan seorang petugas kebersihan komplek berinisial AMA (39) karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan nominal Rp5,5 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Minggu, mengatakan petugas menangkap kedua pelaku di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 15.30 WITA.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin bekuk pengangguran miliki 49 paket sabu-sabu
“AMA membeli sabu dari AP senilai Rp5,5 juta dengan berat sekitar 4,96 gram,” ujarnya.
Ia menyebutkan pembeli (AMA) merupakan warga Sungai Miai Dalam, sedangkan pengedar (AP) merupakan warga Kelayan Tengah.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti dari AMA, yakni dua paket sabu, satu lembar sobekan tisu pembungkus, satu lembar sobekan kantong plastik hitam, satu unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp600.000,” ujar dia lagi.
Selain dari AMA, kata Prawira, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari AP, yakni uang tunai senilai Rp5.500.00, satu unit telepon seluler dilengkapi nomor aktif yang digunakan berkomunikasi untuk bertransaksi.
Baca juga: Sopir edarkan sabu di Banjarmasin
Dia menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat petugas meringkus AMA karena kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat 4,41 gram di genggaman tangan kanan, lalu digeledah lagi dan ditemukan satu paket lain dengan berat 0,45 gram di saku celana bagian belakang sebelah kiri.
Prawira menuturkan saat AMA diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari AP. Lalu petugas bergegas hingga berhasil meringkus AP beberapa menit kemudian, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku tanpa hak melawan hukum melakukan transaksi narkotika, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Prawira.
Baca juga: Pekerja Rumah Makan Ayam dan Itik Panggang Ma Haji edarkan sabu