Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua orang pelaku yang bersepakat menjual narkotika jenis sabu berinisial AR (39) perempuan dan LM (38) laki-laki yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
"AR dan LM mereka bersepakat dan bekerja sama dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagai penjual," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Senin.
Syuaib mengatakan kedua pelaku tersebut diringkus petugas saat berada di Jalan Tembus Terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, beberapa waktu lalu.
Para pelaku saat itu sedang berkendara dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 98,59 gram itu kami temukan sedang dibawa oleh pelaku AR yang dibonceng oleh LM," kata Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Bukan itu saja, ucap Kompol Syuaib, selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor scoopy, satu unit hp dan satu tas selempang yang di dalamnya terdapat dua paket sabu-sabu.
Atas temuan barang bukti sabu-sabu tersebut, kedua pelaku dengan terpaksa digiring ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini AR dan LM sedang menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka karena telah mengakui kalau barang bukti sabu-sabu itu milik mereka yang ingin diedarkan," tutur Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, dia menerangkan kalau saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan kurungan badan dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, AR dan LM ini melakukan permufakatan jahat dalam hal perkara pidana yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi Lima gram.