Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang karyawan Rumah Makan (RM) Ayam dan Itik Panggang Ma Haji berinisial JMY (34) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat kami ringkus dan pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu yang mau diserahkan ke pembeli," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin simpan 48,93 gram sabu
Dia mengatakan tersangka JMY merupakan warga Jalan Simpang Sungai Mesa Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas membekuk JMY saat hendak bertransaksi narkotika di Jalan Cendrawasih RT19 No.8 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Bala mengatakan petugas menyita sabu sebanyak tiga paket atau 8,49 gram dan satu anak kunci gembok di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Bala mengungkapkan anak kunci gembok tersebut merupakan kunci kamar yang ditempati tersangka untuk beristirahat di RM Ayam dan Itik Panggang Ma Haji Jalan Pangeran Antasari No.103 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga: Sopir asal Kaltim miliki 319,89 gram sabu
Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan netto 8,49 gram.
Saat ini, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
JMY dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bala meminta dukungan masyarakat untuk proaktif menginformasikan dugaan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.
Baca juga: Satu jaringan, dua pengedar 50 paket sabu-sabu diringkus