Banjarmasin (ANTARA) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria pengangguran berinisial AN (34) memiliki 49 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 11,82 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, saat tertangkap tangan tersangka ingin mengedarkan barang haram tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Sopir edarkan sabu di Banjarmasin
Penangkapan tersangka, ucap Bala, dilakukan pada Jumat (23/2) pagi, sekitar pukul 08.45 WITA, saat itu AN berada di sekitar rumahnya di Jalan Pangeran Gang Pangeran Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Bala mengatakan untuk barang bukti 49 paket sabu-sabu itu di antaranya ditemukan 37 paket sabu-sabu seberat 3,38 gram ditemukan di dalam kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.
Kemudian, petugas menemukan satu dompet berisikan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 gram dan dua bilah sendok terbuat dari sedotan plastik warna transparan bergaris biru tersimpan dalam satu kotak TWS (handsfree) dan satu unit timbangan digital yang ditemukan di rumah pelaku.
Baca juga: Pekerja Rumah Makan Ayam dan Itik Panggang Ma Haji edarkan sabu
Saat ini, AN beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba.
Bukan itu saja, tersangka yang tidak tamat sekolah menengah atas itu dengan terpaksa harus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Bala, dari hasil pemeriksaan selain ditetapkan sebagai tersangka AN yang memiliki nama panggilan Otoy itu dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Baca juga: Satu jaringan, dua pengedar 50 paket sabu-sabu diringkus
Satresnarkoba Banjarmasin bekuk pengangguran miliki 49 paket sabu-sabu
Selasa, 27 Februari 2024 21:35 WIB
Dari hasil pemeriksaan, saat tertangkap tangan tersangka ingin mengedarkan barang haram tersebut,