"Sebaliknya pihak Bulog juga belum membeli gabah ke petani," kata Kabid Agribisnis Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Rosyadie di Amuntai, Selasa.
Rosyadie mengatakan, Perum Bulog memang diharuskan membeli gabah hasil panen petani lokal dan tidak diperbolehkan lagi membeli hasil panen dari luar provinsi.
Namun hingga Oktober 2016 belum ada tanda-tanda Perum Bulog khususnya Cabang Barabai yang membeli hasil panen petani di Kabupaten HSU.
Ia mengakui jika kendala penjualan hasil panen petani ke Perum Bulog masih berkutat pada masalah harga jual yang dinilai petani masih rendah dibanding menjual kepada pedagang atau tengkulak.
"Petani tentunya berharap harga jual gabah bisa sesuai dengan harapan mereka agar tidak merugi, tapi Perum Bulog menetapkan harga sesuai ketetapan pemerintah," katanya.
Dikatakannya, hingga Oktober 2016 jumlah produksi padi di Kabupaten HSU sebanyak 62.343 ton gabah kering giling (gkg) dan jumlah ini masih terus meningkat mengingat masih belum petani melakukan panen padi.
Biasanya, lanjut dia, Perum Bulog membeli hasil panen petani HSU yang berada di kawasan Babirik dan sekitarnya, namun berdasarkan informasi petani disana belum ada pembelian gabah hasil panen petani dari Bulog tahun ini.
Salah seorang petani di Kecamatan Babirik Haji Suaib mengatakan harga jual gabah per blek (20 liter) hanya sekitar Rp5.000, sedangkan Bulog sesuai harga yang ditetapkan pemerintah hanya membeli gabah petani Rp7.300 perkilogram.