Saat dibekuk, MM tertangkap tangan memiliki dan membawa barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket yang siap untuk diedarkan.
Baca juga: Polresta Banjarmasin dan media bagikan 500 takjil ke pengguna jalan
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Kamis.
Syuaib mengatakan, MM diringkus Minggu (9/3) sore, sekira pukul 18.00 WITA, saat berada di Jalan Dharma Praja V RT17 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
MM merupakan warga Jalan Pekapuran B Laut Gang Hasanudin Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan merupakan salah satu target operasi dimana dari informasi yang didapat pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Kamu juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone warna putih sebagai alat komunikasi, dan satu unit sepeda motor warna hitam merah yang digunakan sebagai alat transportasi," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin sampaikan pesan kamtibmas ketika berbagi takjil
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, kemungkinan pelaku sebelum diringkus, telah mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang.
"Kasus narkoba ini masih kami dalami agar dapat terbongkar jaring barang haram di atasnya," tutur Kasat Resnarkoba yang sebelum menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Timur.
Dari hasil penyidikan sementara, MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus 20 remaja saat patroli cegah tawuran