Banjarmasin (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan Rp500 miliar lebih dana bagi hasil untuk pemerintah kabupaten/kota hasil pendapatan triwulan ke-4 tahun 2023.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Miftahul Chair di Banjarmasin, Rabu, dana bagi hasil yang dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota periode Oktober hingga Desember 2023.
Di mana, ungkap dia, dana bagi hasil dari penerimaan berbagai pajak ini diserahkan secara simbolis Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor kepada pimpinan daerah kabupaten/kota, total persisnya Rp545.937.971.323.
Diungkapkan dia, dana bagi hasil ini dikumpulkan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBN-KB), pajak permukaan air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.
Disampaikan dia, untuk bagi hasil yang tertinggi diterima Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp67 miliar, Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp60 miliar, Kabupaten Tabalong Rp53 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp47 miliar, Kabupaten Kotabaru sebesar Rp44 miliar.
Selanjutnya, Kota Banjarbaru sebesar Rp43 miliar, Kabupaten Banjar sebesar Rp42 miliar, Kabupaten Tapin sebesar Rp40 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp31 miliar, Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp29 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp29 miliar, Kabupaten Balangan Rp26 miliar dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp25 miliar.
Menurut Miftahul, besaran dana bagi hasil yang dibagikan ini sesuai yang didapatkan Pemprov Kalsel dari pemerintah pusat.
"Ini yang menghitung dari pemerintah pusat, kita tinggal membagikannya saja lagi," ujarnya.
Sebelum, Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel Idris menyampaikan, bahwa Pemprov Kalsel meraup pendapatan daerah sekitar Rp9,8 triliun dengan realisasi mencapai 108,3 persen pada 2023.
Dia menyebutkan besaran pendapatan daerah tersebut tercatat pada 31 Desember 2023, dan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, dengan nominal mencapai Rp4,86 triliun.
Kemudian pendapatan daerah juga bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp4,9 triliun dengan realisasi 108,7 persen.