"Demikian juga hasil penilaian evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin tingkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
Baca juga: Pemkot Banjarmasin tingkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
Menurut dia, Kota Banjarmasin mendapatkan untuk indeks SPBE tertinggi se-kabupaten/kota di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
Tak hanya itu, lanjut Windi, kota berjuluk "Seribu Sungai" ini juga masuk dalam 20 besar indeks nilai SPBE tertinggi dari sebanyak 416 Kabupaten/Kota se-Indonesia sesuai penilaian selama 2023 yang diumumkan pada Januari 2024.
"Kita bersyukur atas kabar baik di awal 2024 ini," ujarnya.
Windi memaparkan indeks nilai smart city Kota Banjarmasin mencapai 3,06 pada 2022, namun meningkat menjadi 3,31 selama 2023.
Demikian juga indeks SPBE Kota Banjarmasin meningkat dari 3,31 berkategori baik pada 2022 menjadi 4,00 pada 2023 dengan kategori sangat baik.
"Capaian Pemkot Banjarmasin ini sudah sangat jauh melampaui capaian target yang kita pasang di dalam Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategis Diskominfotik," terang Windi.
Terlebih lagi, Windi mengungkapkan indeks smart city dan SPBE ini merupakan indikator kinerja utama instansi Diskominfo.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin targetkan E-Parkir rampung tahun ini
Baca juga: Pemkot Banjarmasin targetkan E-Parkir rampung tahun ini
"Jadi syukur Alhamdulillah peningkatan indeks ini adalah peningkatan Pemkot Banjarmasin, apalagi smart city menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor, juga RPJMD 2021-2026," katanya.
Ke depan, Windi pun menargetkan angka indeks SPBE Kota Banjarmasin dapat mencapai 5,00 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan.
Sebagai informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Hal itu berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Adapun dasar hukum SPBE yakni Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca juga: SPBE Banjarmasin raih nilai tertinggi se-kabupaten/kota di Kalimantan
Baca juga: SPBE Banjarmasin raih nilai tertinggi se-kabupaten/kota di Kalimantan