Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin itu menyoroti masalah persampahan tersebut saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Warga Kalsel diajak tanam pohon produktif untuk masa depan anak cucu
Padahal, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat sudah membuat berbagai program hingga Perda terkait pengelolaan sampah, namun masih menjadi tantangan terbesar di "Bumi Perjuangan Pahlawan Nasional Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel.
"Oleh karenanya perlu kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir," ujarnya saat sosialisasi Perda 8/2018 di Gedung Widyajasa Grup Banjarmasin.
Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Ibu Amah itu menunjuk contoh masih rendahnya kesadaran tersebut, seringkali semua jenis sampah mereka gabungkan dan langsung membuang begitu saja ke tempat pembuangan.
Baca juga: DPRD Kalsel: Setiap anak dapat perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan yang wajib penanganan secara serius.
"Karena sifatnya yang sulit diurai, namun keberadaannya semakin meningkat setiap tahun, hal ini tentu berdampak negatif untuk lingkungan, bahkan bisa menyebabkan bencana bagi manusia," demikian Ibu Amah.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Ibu Amah mengundang Fatmawaty, seorang Pegiat Bank Sampah, untuk memaparkan materi tentang cara memilah sampah rumah tangga dan apa itu program menabung sampah di bank sampah.
"Sama seperti bank pada umumnya, di bank sampah masyarakat bisa secara rutin menyerahkan atau menabung sampah yang telah dipilah ke bank sampah, kemudian akan mendapat kompensasi berupa uang hingga emas," jelas Fatmawaty.
Baca juga: Ketua DPRD optimis pengelolaan keuangan daerah Kalsel 2024 lebih baik