"Pria tersebut diamankan oleh Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin bersama anggota Intel Korem 101/Ant setelah mendapatkan informasi dari warga," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, pria pembawa senjata api rakitan disertai tujuh butir peluru tajam itu ditangkap pada Rabu (21/9) malam, sekitar pukul 18.30 Wita saat berada di atas kapal yang dikawalnya.
Pria tersebut langsung digiring ke Denpom VI/Bjm karena mengaku sebagai anggota TNI-AD yang bertugas di Satuan Kopasus.
Usai menjalani penyidikan akhir pria tersebut kembali diserahkan ke Polresta Banjarmasin, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dari satuannya.
Untuk nama pria yang juga pelaku pembawa senjata api itu diketahui berinisial SR (41) dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala sebelum diberhentikan dari kedinasannya.
SR diketahui warga Jalange Desa Mallawa Kecamatan Mallusetasi dan dia di kapal tersebut sebagai pengawal kapal TB BINTARO / TONGKANG BAL 163, yang menarik batubara ke perairan Tabonia Kalsel.
"Pelaku diamankan saat berada di muara Sungai Alalak perairan Sungai Barito," tuturnya di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik dan Kasat Polair AKP Untung Widodo Sst.
Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu terus mengatakan, saat pelaku ditangkap sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti pistol dan tujuh peluru tajam serta pelaku yang juga mantan anggota Kopasus itu dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel itu.
Untuk kasus tersebut ditangani oleh Polresta Banjarmasin dan pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat diancam hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau sekurang-kurangnya 21 tahun, Demikian Kapolresta Banjarmasin.