"Sebanyak 1.005 pelanggar itu terjaring tilang mulai 17-25 November atau delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin sambangi Kampus Amnus saat operasi zebra
Lebih lanjut, AKP Denny mengatakan tilang ETLE ini tilang secara elektronik dan dikonfirmasikan langsung melalui aplikasi WhatsApp milik para pelanggar.
Hingga kini, AKP Denny didampingi Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny, menuturkan dari 1.005 pelanggar yang mendapat tilang ETLE baru tiga pelanggar yang datang untuk konfirmasi ke pihak Unit Gakkum.
Bukan itu saja, ucap Kasat Lantas rata-rata pelanggar yang terkena tilang melalui ETLE ini kebanyakan mereka melakukan pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman dan ada sebagian melanggar lampu merah.
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny menjelaskan ada 30 pelanggar yang diberikan sanksi tilang manual dan ada 159 diberikan teguran selama pelaksanaan Operasi Zebra Intan 17-25 November.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin edukasi pelajar tentang operasi zebra
"Ya kalau kesalahan pengendara tidak begitu fatal dan tidak beresiko terjadi kecelakaan lalu lintas maka kami secara humanis dan presisi hanya memberikan teguran sambil melakukan edukasi untuk tidak mengulangi lagi," ucap Kanit Gakkum Polresta Banjarmasin.
Diketahui, data yang dikumpulkan oleh sistem ETLE akan diproses dan dianalisis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Jika terjadi pelanggaran menurut sistem ETLE, maka akan dikirimkan surat tilang elektronik (e-tilang) kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
ETLE bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Baca juga: Operasi Zebra Intan di Banjarmasin 90 persen terapkan tilang ETLE
