Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus dua pria asal Kelayan berinisial IM (30) dan MFM (24) karena hendak mengedarkan dua paket sabu-sabu dengan berat 9,62 gram di Jembatan Layang (Flyover) Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan petugas membekuk pelaku di Jalan Ahmad Yani KM 3 tepatnya di Lampu Merah Flyover, Kelurahan Karang Mekar pada Kamis (14/12) sekitar pukul 21.45 Wita.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
“Barang bukti sabu dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Prawira di Banjarmasin, Kamis.
Selain barang bukti sabu, personel juga menyita satu lembar tisu, satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler.
Dia mengungkapkan pelaku menyimpan barang bukti sabu terbungkus di dalam kertas tisu dan disembunyikan di kotak rokok saat petugas hendak menangkap pelaku menjatuhkan kotak rokok di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pelaku mengakui sabu tersebut akan dijual, lalu para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
Prawira menyebutkan tersangka IM beralamat di Kelurahan Kelayan Dalam, sedangkan MFM di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Prawira menuturkan kedua pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai, dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Personel akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber barang buktinya,” ujar Prawira.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus wanita residivis tanam sabu di tanah