Banjarmasin (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerapkan pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika terhadap terdakwa Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Jadi pasal berlapis, yakni Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP," kata Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
Berdasarkan dakwaan JPU tersebut, Lian Silas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar, akibat dinilai turut menikmati keuntungan dari bisnis narkoba sang anak melalui berbagai aset dan usaha di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sidang Nomor Perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang ikuti terdakwa Lian Silas melalui sambungan "Zoom" dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Sementara itu, kuasa hukum Lian Silas, Ernawati yang turut hadir di ruang sidang, menyatakan tim pengacara akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Selasa (19/12) pekan depan.
Erna mempertanyakan dakwaan JPU mengesampingkan pokok perkara utama, seharusnya petugas menangkap Fredy Pratama terlebih dahulu, kemudian dikembangkan terhadap perkara TPPU.
“Fredy Pratama itu sampai hari ini kita tidak tahu bentuknya seperti apa, tidak pernah jadi tersangka apalagi jadi narapidana namun kenapa ayahnya duluan jadi tersangka,” imbuhnya.
Baca juga: Kejari Banjarmasin terima pelimpahan tahap dua kasus ayah gembong narkoba
Meski demikian, Erna tetap menghormati proses hukum dan telah menyiapkan bukti pembelaan terhadap dakwaan JPU terhadap Lian Silas.
Diketahui, Lian Silas ditetapkan tersangka Bareskrim Polri terkait perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.
Saat ini, Fredy masih menjadi buruan Interpol karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara, untuk lari dari kejaran Bareskrim Polri.
Petugas juga menyita barang bukti dari Lian Silas, berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai (Rp2,8 miliar), 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel harap Polri segera ciduk gembong narkoba Miming