Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memusnahkan sejumlah senjata api rakitan hingga ratusan telepon seluler yang merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Terdapat lima senjata api rakitan dan 177 ponsel dimusnahkan hari ini dari total 188 perkara inkracht periode September sampai Desember 2023," kata Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kasus penusukan di SMAN Banjarmasin terus berproses
Selain itu, turut dimusnahkan juga 20 senjata tajam, 27 ban luar mobil tindak pidana perlindungan konsumen dan 222 botol minuman keras.
Kemudian ada pula perkara tindak pidana narkoba berupa 558,65 gram sabu-sabu, 64 butir ekstasi, 0,06 gram ganja kering, 0,10 gram ganja serta 36.817 tablet obat daftar G.
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika dengan cara diaduk blender menggunakan cairan detergen.
Sedangkan barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar.
Sementara barang bukti ponsel, timbangan, senjata tajam dan senapan api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Baca juga: Terdakwa korupsi BBPOM Banjarmasin jalani sidang perdana
Indah menegaskan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banjarmasin itu merupakan perintah Undang-Undang dan wujud transparansi penegak hukum dalam penanganan perkara.
"Tentunya kegiatan ini diliput kawan-kawan wartawan yang menyiarkan ke publik agar diketahui masyarakat luas," ucapnya didampingi Kasi PB3R Samsiska Dien Ermika Syamsu.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Kejari Banjarmasin musnahkan senpi dan ratusan ponsel perkara inkracht
Rabu, 20 Desember 2023 21:28 WIB