Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memanfaatkan secara maksimal dana insentif fiskal sesuai aturan dan ketentuan.
Menurut Aditya, pihaknya sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada seluruh pimpinan SKPD saat rapat koordinasi rutin setiap bulan membahas berbagai permasalahan.
Aditya mengatakan pemanfaatan dana fiskal periode kedua yang telah diterima Pemkot Banjarbaru dari Kementerian Keuangan sebesar Rp9,3 miliar menjadi salah satu pokok pembahasan pada rakor itu.
"Kami juga mengingatkan agar dana fiskal digunakan hati-hati terutama terkait program yang disiapkan dan penyelesaian harus tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan pada kemudian hari," tutur Aditya.
Diketahui, Pemkot Banjarbaru telah menerima dua kali dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI, yakni periode pertama sebesar Rp9,3 miliar dan periode kedua diterima sebesar Rp9,6 miliar atau naik Rp300 juta.
Dana insentif fiskal tersebut untuk mengendalikan inflasi daerah 2023 periode ketiga yang diterima Pemkot Banjarbaru sebesar Rp9,6 miliar.
Menurut Aditya, penggunaan dana insentif fiskal untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat baik untuk pengendalian inflasi maupun kegiatan lain yang dibolehkan seperti penanganan stunting dan lainnya.
"Dana insentif fiskal digunakan untuk kegiatan yang dirasakan masyarakat seperti pasar murah dengan tujuan pengendalian inflasi dan kegiatan lain seperti penanganan stunting dan pencegahan kemiskinan," ucapnya.
Aditya mengharapkan, suntikan dana insentif dari pemerintah pusat itu menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja terutama menjaga inflasi bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
"Upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi warga Banjarbaru karena berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga kami terus menjaga inflasi," katanya.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru kembali terima dana insentif fiskal dari Kemenkeu RI