Muhidin melantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI): Nomor 100.2.1.3-2408 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel.
Baca juga: KPU jadikan bahan evaluasi pesan MK soal cabut akreditasi pemantau pemilu
Diketahui, Mendagri RI Tito Karnavian menetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono pada 17 Juni 2025 berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel dan pribadi, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, semoga dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat," kata Muhidin.
Lebih lanjut, Gubernur Muhidin menekankan peran penting Banjarbaru sebagai wajah baru Kalsel yang kini berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi.
Dikatakan Muhidin, Banjarbaru telah tumbuh menjadi kota dinamis yang menjadi pusat perhatian pada bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan, sehingga masyarakat menaruh harapan besar kepada pemimpin Kota Banjarbaru untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan dan membuka partisipasi publik.
Baca juga: Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK
Muhidin pun mengingatkan seorang kepala daerah memberikan ruang aspirasi bagi para ulama maupun tokoh guna mendukung kemajuan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih melalui hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) 2024.
Penetapan dari KPU Provinsi Kalsel tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono mengungguli kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen berbanding 51.415 suara atau 47,85 persen berdasarkan hasil PSU pada 19 April 2025 dan penetapan perolehan suara yang dilaksanakan KPU pada 21 April 2025.
Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kalsel lantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru