Kotabaru (ANTARA) - Ketua pansus II DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan,Harmono menyampaikan pandangan akhir atas satu buar Raperda tentang ketahanan pangan pada sidang paripurna masa persidangan I rapat ke 12 tahun sidang 2023/2024 di ruang paripurna DPRD.
"Dari hasil rapat dengan berbagai pihak dan sumber termasuk SKPD maka Raperda ketahanan pangan mengalami beberapa perubahan," kata Harmono di Kotabaru Kamis.
Harmono menjelaskan,penyesuaian Raperda pada ketahanan pangan merupakan masukan dari pemrakarsa yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian meliputi penambahan pada diktum mengingat, peraturan badan pangan Nasional no 16 Tahun 2013 tentang tata cara perhitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.
Dan pasal 14 ditambahkan ayat enam menjelaskan dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang ketahanan pangan dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi berbadan hukum kelompok tani dan/ gabungan gabungan kelompok tani.
"Dengan pengkajian secara komperhensif dan seksama maka Raperda tersebut kami mendorong dan menyetujui untuk di proses menjadi peraturan daerah," katanya
Ia menambahkan,Raperda tentang ketahanan pangan dalam implementasinya nanti diharapkan mampu pastikan kecukupan kebutuhan pangan di daerah. Selain itu Raperda tersebut juga diharapkan mampu jaga stabilitas harga pangan yang berkesinambungan.
“Dengan Raperda ini kedepan diharapkan mampu jaga kecukupan pangan di daerah, dan juga mampu ciptakan harganya yang terjangkau,”ujar Harmono