Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) inisiatif pada rapat Paripurna masa Persidangan II Rapat Ke-6 Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M Lutfi Ali menyampaiakan, Raperda inisiatif DPRD bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat.
Adapun ke tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, Raperda tentang pengembangan mumber daya manusia dan Raperda tentang sistem pertanian organik.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kotabaru berjalan optimal, karena kesehatan merupakan hak dasar setiap warga. Selain itu, pengembangan SDM menjadi prioritas utama agar masyarakat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk bersaing di era global,” kata M Lutfi Ali di Kotabaru, dilaporkan Ahad.
M. Lutfi Ali, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengembangan SDM berkaitan erat dengan peningkatan kualitas hidup. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain kesehatan dan SDM, DPRD Kotabaru juga menaruh perhatian besar pada sektor pertanian. Raperda tentang sistem pertanian organik diharapkan dapat mendorong para petani untuk beralih ke sistem pertanian yang lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar internasional. Dengan keunggulan komparatif yang kita miliki, kita harus mengoptimalkan sektor pertanian dengan sistem organik yang lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Pihaknya optimistis bahwa ketiga Raperda ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadikan Kotabaru sebagai daerah yang lebih maju dan kompetitif pada sektor tersebut.