"Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya harus dibuat sebelum mengambil dana desa 2016, sementara 120 desa sudah mengambil dana desa tahap pertama," jelas Mahdinoor.
Keterlambatan Desa Salikung mengambil dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten ini disebabkan pergantian jabatan kepala desa sehingga laporan keuangannya pun jadi terkendala.
Data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah setempat dana desa dari APBN 2016 tahap pertama yang sudah disalurkan ke kas desa sebesar Rp44,8 miliar dan APBD Kabupaten Rp27,6 miliar.
Mahdinoor menambahkan dana bantuan tahap pertama untuk 121 desa di Kabupaten Tabalong dari APBN 2016 sebelumnya masuk ke kas daerah sebesar Rp45,2 miliar.
"Rencananya dana desa tahap kedua akan disalurkan pada Agustus 2016 sebesar 40 persen dan kita berharap penyerapan dana oleh desa bisa 100 persen," jelas Mahdinoor.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Syaiful Ikhwan mengatakan penggunaan dana desa sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.
Salah satunya dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal yakni bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa