Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP Perda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) rampungkan sinkronisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan siap untuk pembahasan lebih lanjut buat menjadi Perda.
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Gusti Rosyadi Elmi menyatakan itu, usai rapat bersama eksekutif/instansi terkait jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat di Banjarmasin, Kamis siang.
Baca juga: Ketua BP Perda DPRD Kalsel promosikan objek wisata HSU
Ia menerangkan, keempat Raperda yang rampung sinkronisasi tersebut berupa inisiatif Dewan dan berasal dari ekskutif masing-masing dua buah.
Kedua Raperda inisiatif Dewan itu terkait pengaturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel inisiasi Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi setempat yang juga membidangi media massa.
Selain itu, terkait penelitian yang terlebih dahulu ada rekomendasi Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) untuk tindak lanjutnya atau bisa-tidaknya/layak-tidaknya penelitian tersebut atas inisiasi Komisi III DPRD Kalsel.
Kemudian dari ekskutif perubahan Perda tentang Pembangunan Industri di Kalsel berasal dari Dinas Perindustrian provinsi setempat.
"Selanjutnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel," tambah Rosyadi yang juga anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat.
Ia menambahkan, perubahan Perda Tahun 2019 tersebut karena sebelumnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing tersendiri, tapi kini terjadi penggabungan.sesuai ketentuan pusat.
"Insya Allah penyampaian keempat Raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel, 23; Agustus 2023 untuk pembahasan lebih lanjut," Rosyadi Elmi -;wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Baca juga: BP Perda DPRD HST konsultasi ke DPRD Kalsel